Menciptakan Budaya Berlalu Lintas memerlukan aturan main yang jelas. Perlu keteladanan dan kedisiplinan dalam prakteknya. Mari kita lihat kasus Light On. Konon, Light On atau menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari bisa mengurangi angka kecelakaan. Awalnya ini memang tak lazim, sehingga kita mempertanyakan apa alasannya, mana payung hukumnya dan mengapa harus demikian. Selagi alasannya tidak ditemukan, himbauan untuk Light On juga tak dihiraukan. Ada yang menyalakan lampu, ada juga yang tidak. Bahkan lebih banyak yang tidak menyalakannya, bukan? Nah, Inilah alasan mengapa Anda, pengguna Sepeda Motor, harus menyalakan lampu di Siang hari:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari (Sumber: UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 107 ayat 1 dan 2). Silakan dicek, sebelum anda kena tilang polisi.

Untuk Anda yang suka Belok Kiri Secara Langsung,  suka melabrak Belok Kiri Mengikuti Rambu Lalu Lintas, kini juga harus hati-hati, sebab “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas” (Pasal 112 ayat 3).

Di Kampung Halaman Saya, polisi sedang gencar melakukan sosialisasi peraturan kewajiban menyalakan lampu di siang hari tersebut. Waktunya tidak lama, kurang dari seminggu. Selepas itu, mungkin akan banyak tilangan karena pengguna sepeda motor khususnya, masih belum tahu akan penerapan aturan yang selama ini dicari-cari payung hukumnya. Mungkin juga anda sempat menanyakan; mengapa harus menyalakan lampu di siang hari dan mana aturannya.

Dengan disosialisasikannya peraturan keharusan Light On di siang hari tersebut, maka kita sebagai pengguna sepeda motor akan ditantang untuk semakin tertib, semakin disiplin dan patuh terhadap aturan berlalu lintas. Jika kita masih belum cukup ber budaya dalam berlalulintas, ada baiknya aturan tersebut dipatuhi dan dijalankan. Mungkin, ini juga langkah yang perlu ditempuh demi keamanan dan keselamatan selama berada di jalan raya.

Oh iya, hampir lupa: UU No. 22 Tahun 2009 itu Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah Diundangkan pada Tanggal 22 Juni 2009. Sehingga implementasinya di lapangan sudah berlaku. Kebetulan, belakangan ini Musim Hujan sudah tiba. Jalanan menjadi tidak seperti biasanya. Kadang gelap di siang hari akibat mencung dan cuaca yang buruk. Pada kondisi seperti itu, menyalakan lampu di siang hari menjadi lazim demi keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Related posts:

  1. Domain .Com Dari Kampanye Aku Ngeblog, Kamu?
  2. Pertamina Dan Penjual Bensin Eceran
  3. Saudara-Saudara Se Bangsa Dan Se Dunia Maya: Aku Ngeblog, Kamu ?
  4. Ini Bencana Alam Atau Pembunuhan Massal?
  5. Merdeka Atau Mati
  6. Resiko Ngeblog Atau Blogging Risk
  7. Terbang…., Kemudian Jatuh
  8. Networking Widget, Dipasang Atau Dibuang?
  9. Menolak Pemakaman Mayat Atau Jenazah Teroris Di Kampung Halaman
  10. Menulis Posting; Yang Panjang Atau Yang Pendek ?