Learn To Earn Is The Reason Why I am Blogging
Light ON Atau Kamu Ku Tilang
Menciptakan Budaya Berlalu Lintas memerlukan aturan main yang jelas. Perlu keteladanan dan kedisiplinan dalam prakteknya. Mari kita lihat kasus Light On. Konon, Light On atau menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari bisa mengurangi angka kecelakaan. Awalnya ini memang tak lazim, sehingga kita mempertanyakan apa alasannya, mana payung hukumnya dan mengapa harus demikian. Selagi alasannya tidak ditemukan, himbauan untuk Light On juga tak dihiraukan. Ada yang menyalakan lampu, ada juga yang tidak. Bahkan lebih banyak yang tidak menyalakannya, bukan? Nah, Inilah alasan mengapa Anda, pengguna Sepeda Motor, harus menyalakan lampu di Siang hari:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari (Sumber: UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 107 ayat 1 dan 2). Silakan dicek, sebelum anda kena tilang polisi.
Untuk Anda yang suka Belok Kiri Secara Langsung, suka melabrak Belok Kiri Mengikuti Rambu Lalu Lintas, kini juga harus hati-hati, sebab “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas” (Pasal 112 ayat 3).
Di Kampung Halaman Saya, polisi sedang gencar melakukan sosialisasi peraturan kewajiban menyalakan lampu di siang hari tersebut. Waktunya tidak lama, kurang dari seminggu. Selepas itu, mungkin akan banyak tilangan karena pengguna sepeda motor khususnya, masih belum tahu akan penerapan aturan yang selama ini dicari-cari payung hukumnya. Mungkin juga anda sempat menanyakan; mengapa harus menyalakan lampu di siang hari dan mana aturannya.
Dengan disosialisasikannya peraturan keharusan Light On di siang hari tersebut, maka kita sebagai pengguna sepeda motor akan ditantang untuk semakin tertib, semakin disiplin dan patuh terhadap aturan berlalu lintas. Jika kita masih belum cukup ber budaya dalam berlalulintas, ada baiknya aturan tersebut dipatuhi dan dijalankan. Mungkin, ini juga langkah yang perlu ditempuh demi keamanan dan keselamatan selama berada di jalan raya.
Oh iya, hampir lupa: UU No. 22 Tahun 2009 itu Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah Diundangkan pada Tanggal 22 Juni 2009. Sehingga implementasinya di lapangan sudah berlaku. Kebetulan, belakangan ini Musim Hujan sudah tiba. Jalanan menjadi tidak seperti biasanya. Kadang gelap di siang hari akibat mencung dan cuaca yang buruk. Pada kondisi seperti itu, menyalakan lampu di siang hari menjadi lazim demi keamanan dan keselamatan di jalan raya. 

Related posts:
- Domain .Com Dari Kampanye Aku Ngeblog, Kamu?
- Pertamina Dan Penjual Bensin Eceran
- Saudara-Saudara Se Bangsa Dan Se Dunia Maya: Aku Ngeblog, Kamu ?
- Ini Bencana Alam Atau Pembunuhan Massal?
- Merdeka Atau Mati
- Resiko Ngeblog Atau Blogging Risk
- Terbang…., Kemudian Jatuh
- Networking Widget, Dipasang Atau Dibuang?
- Menolak Pemakaman Mayat Atau Jenazah Teroris Di Kampung Halaman
- Menulis Posting; Yang Panjang Atau Yang Pendek ?
| This entry was posted by Munawar AM on October 26, 2009 at 7:36 AM, and is filed under Opini Budaya. Follow any responses to this post through RSS 2.0. You can leave a response or trackback from your own site. |




about 4 months ago
ya bagus itu aturan baru, saya heran ada beberapa daerah saya lihat di TV sampe bentrok para tukang ojek krn gak setuju dengan aturan hidup lampu ini. di kampung halaman saya Riau sudah hampir 2 tahun aturan ini berjalan, mengigat daerah sana kerap terkena asap, dan warga bisa sepakat dan mengikuti aturan.
about 4 months ago
moga dengan peraturan yang ada dapat membina kedisiplinan berkendara motor. yang nantinya dapat mengurangi angka kecelakaan.
about 4 months ago
salam super,,,
artikel yang menarik mas,,,
saya sebenarnya percaya kalau aturan itu dibuat untuk menjaga keselamatan kita semua. tetapi kita saja yang terkadang meremehkan aturan sehingga memunginkan terjadnya hal buruk dijalan. iya toh ?
about 4 months ago
iya nie.. sekarang di kota solo udah berjalan peraturan yang bikin aki cepat ngedrop.. siang hari suruh nyalain lampu..
lebih kejamnya klo ketangkep pas *kelupaan* kena denda 100rb… = satu domain
about 4 months ago
wah bisa cepet habis deh listrik di aki motornya… hehe
about 4 months ago
Wah, ternyata diberlakukan nasional juga akhirnya ya? Saya pikir cuma di Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar yang lalu-lintasnya sudaj sangat semrawut saja. Btw, apakah ini akan mengatasi masalah kemacetan? Kang Nawar kayanya harus memuat ulasan khusu tentang aspek yg itu.
about 4 months ago
Menyalakan lampu di siang hari untuk sepeda motor baru ku sadari manfaatnya saat suatu waktu aku nyetir mobil untuk sebuah tugas kantor, sepeda motor dengan lampu menyala lebh terpantau oleh pengemudi mobil, baik dari arah depan atau belakang. Motor tanpa nyala lampu kadang masuk dalam area Blind Spot pengemudi mobil. INi yang menyebabkan kecelakaan.
Di kampung ku juga lagi sosialisasi masalah lampu ini kang, tapi beriringan dengan sosialisasi 20 rb keluar kantong setiap pelanggaran yang dilakukan…..
about 4 months ago
@atrix: mungkin juga karena masalah asap itu kemudian ada kebijakan Light ON. Tapi, kasuistik memang. Mudah-mudahan dengan Light On, asap di Riau justeru berkurang.
@Maulana: iya, itu harapan kita semua
@Sianipar: Iya, Mas. Betul.
@Jurug: saya pakai domain yang di bawah 100rb
@Ecko: Lain waktu saya coba tulis, buat inbound link building
@Prof: 20 ribu? berarti ada discount dunk, kan harusnya 100rb.
about 4 months ago
Sy sejak 1 tahun silam selalu menyalakan lampu. Mengapa kita tidak menyalakan lampu pada siang hari, bila manfaatnya utk kita sndiri? Begitu pikir saya. Jadi sekarang sudah terbiasa, meski hanya lewat gang kecil
about 4 months ago
LIGHT ON kayak kalo bagi saya yang awam gak perlu – perlu amat, sih! Karena kita harus melihat dari segala aspek, bro! Gak semua orang yang punya kendaraan berduit. Harus dilihat dari daerah or tempat siempunya. Mungkin bagi sebagian orang bagus belum tentu orang lain. Dalam keadaan ekonomi yang semrawut kayak gini kenapa Pemerintah malah membebani masyarakat dengan aturan yang masuk akal tapi juga gak masuk akal. Apakah tidak ada aturan yang lebih masuk. Jangan bebani masyarakat hanya demi menaikkan pendapatan dengan mencekik rakyat. Karena tidak semua daerah bisa diterapkan hal seperti ini. Di Palembang hal ini gak berlaku lagi. Mubajir, bos. Siang LIGHT ON, malam ntar LIGHT ON lagi. Hanya menambah beban pengeluaran bulanan, bro!! Gak percaya coba aja LIGHT ON siang hari selama seharian satu bulan. Apa aja ntar yang bakal jadi pengeluaran baru. Beban aja, bro!!! Kalo banyak duit gak masalah, kalo gak berduit pasti nyumpahin itu Peraturan.
about 4 months ago
terus terang aku heran disiang bolong yang udara begitu panas dan menyengat karena terik sinar matahari, kenapa ada lagi ditambah menjadi panas dengan adanya peraturan wajib menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. kita gembar gemborkan global warming yang begitu panas untuk supaya pengurangan panas, kenapa malah ditambahi panas atas dasar apa peraturan ini dibuat ?……….kecuali kalau hujan dan banyak asap serta kondisi kondisi lain yang memang kita wajib nyalakan lampu, peraturannya perlu di kaji ulang
about 3 months ago
wah ngk hemat energi tuh, kalo siang terang benderang nyalain lampu, kalo kecelakaan apa ngk gara2 ngk nyalain lampu disiang hari, kayaknya kurang tepat tuh, semua tergantung pada ketelitian dan kecermatan pengemudi, dan nasib tentunya
about 3 months ago
Menurutku gak penting2 amat Light on siang hari… bener itu menambah global warming… kalo dalam kondisi panas terang benderang… terus ada kecelakaan lalin gara2 kurang pengemudi gak melihat… berarti pengemudinya tidak layak menjalankan kendaraan alias kudu ditest lagi kesehatan matanya….
about 2 months ago
Intinya peraturan adalah kesepakatan untuk kepentingan bersama bukan kepentingan/selera perorangan yang merasa dirugikan. Walau pada kenyataanya dilapangan sering tidak sesuai harapan, tapi harus ada perubahan budaya yang bertujuan untuk keselamatan bersama.
day light on: efek langsungnya adalah untuk pengendara lain yang secara langsung secara visual/pandangan karena kecenderungan sifat dasar mata manusia yang lebih respon terhadap sumber cahaya yang lebih terang. Sehingga ada faktor kewaspadaan dari pengendara yang berpapasan dengannya.
sebenarnya bolam lampu itu (atau komponen kelistrikan lainnya) harganya relatif murah aja dan jarang diganti juga. Setahun ganti bolam atau aki brapa kali emang?
about 2 months ago
light on bukan satu-satunya cara untuk mengurangi angka kecelakaan, tapi sebagai salah satu cara untuk menghindari kecelakaan.
about 1 month ago
maap pak helmi, mungkin bagi anda 120rb(harga aki) itu murah bagaimana dengan orang yg berpenghasilan pas-pasan??ada solusinya???oh iyah yang buat peraturan itu khan gak pernah pakai motor, mereka banyaknya pakai mobil “dinas” hasil duit yang kita setor ke pemerintahan kita, jadi jangan asal bicara klo tidak mengerti situasi orang lain, thx