Pelaksanaan Pemilu Legislatif sudah semakin dekat. Kampanye dari sejumlah partai politik sudah semakin terbuka dalam pengertian berindikasi saling mengkritik, menjewer, saling melempar statement dan klaim yang meresahkan masyarakat.

Sejumlah calon legislatif juga sudah semakin gencar melakukan kampanye dengan menggelar pertemuan demi pertemuan dengan masyarakat untuk mengenalkan diri dan mendekatkan diri, atau minimal dengan menebarkan baliho di sejumlah ruas jalan yang justeru mengurangi keindahan lingkungan.

Logika politik adalah kepentingan kekuasaan yang untuk meraihnya kadang terjebak ke dalam bingkai menempuh segala cara. Jelaslah bahwa ini bukan kampanye damai pemilu Indonesia 2009. Contohnya:

  1. Kampanye dengan membeli suara rakyat melalui praktek money politic yang berakibat pada ketergantungan masyarakat pada hal-hal yang bersifat material-finansial.
  2. Mengkampanyekan Golput dalam pengertian melakukan pengerahan massa secara massif untuk tidak terlibat, tidak melibatkan diri dan mengajak masyarakat untuk tidak melaksanakan hak pilihnya.
  3. Kampanye menggunakan artibut seperti spanduk, baliho, sticker, selebaran dengan pernyataan yang mengganggu ketertiban umum, saling menjatuhkan dan mendeskreditkan, mengungkit persoalan SARA dan golongan.
  4. Penyampaian kampanye dengan memanfaatkan iklan media massa baik cetak maupun elektronik dengan materi yang berisi klaim-klaim bohong dan menyesatkan.
  5. Pengerahan massa dengan pawai kendaraan bermotor yang menyebabkan kemacetan lalulintas, kebisingan akibat suara knalpot, dan pemborosan duit rakyat karena kampanye pejabat memanfaatkan fasilitas kendaraan dinas secara terangterangan
  6. Penyampaian visi misi yang tidak dibarengi dengan kemampuan pribadi masing-masing caleg dan kelembagaan partai politik yang berisi janji-janji palsu sehingga kampanye tersebut tidak lebih dari pembohongan publik
  7. Seluruh bentuk kampanye yang berpotensi melahirkan kekerasan dan memicu tindak kriminalitas seperti penekanan, intimidasi dan menakutnakuti masyarakat hanya untuk mendapatkan dukungan suara dari mereka.

Sejak awal penetapan nomor urut calon di internal partai sudah dipenuhi intrik internal partai antar calon legislatif di masing-masing daerah pemilihan. Sungguh tidak murah dari sisi -baik cost social maupun cost finansial– untuk mendapatkan nomor urut 1 daftar calon legislatif karena nomor urut 1 identik dengan nomor jadi dan pasti duduk di kursi legislatif. Ini terjadi sebelum lahirnya Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Keputusan ihwal penetapan calon legislatif terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak membuyarkan impian caleg parpol dengan nomor urut 1. Keputusan tersebut -menurut saya– juga sangat berpotensi untuk mengacaukan kampanye damai pemilu Indonesia 2009.

Potensi tersebut saat ini sudah nampak, terutama jika dikaitkan dengan persaingan antar calon legislatif dalam satu partai, dalam satu derah pemilihan. Peluang yang sama juga berpotensi terjadi antar calon legislatif dalam satu daerah pemilihan dari berbagai partai politik peserta pemilu. Semua berkompetisi untuk mendapatkan dukungan suara sebanyak-banyaknya dan jika perlu menggunakan cara-cara yang kurang lazim dan tidak sebagaimana mestinya.

Dari sini perpecahan di internal partai sudah nampak. Belum lagi ulah dari para tim sukses masing-masing calon legislative. Sungguhpun sudah ada deklarasi kampanye damai dan antar calon legislatif dalam satu daerah pemilihan dalam satu partai memberlakukan “perjanjian tertulis” dalam mendulang suara, saya tetap memiliki pendapat bahwa potensi kampanye negatif atau kampanye hitam/ Black Campaign tetap berpeluang terjadi sehingga akan mengganggu Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009.

Related posts:

  1. Kampanye Pemilu 2009 Versus Fatwa Haram Golput
  2. Belajar SEO Melalui Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009
  3. Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009
  4. Kampanye Pemilu 2009 Kurang Greget?
  5. Mengamati Google SERP Kontestan SEO Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009
  6. Iklan Kampanye Partai Politik di Televisi
  7. Cukup Lima Menit Untuk Mencontreng?
  8. 10 Partai Politik Untuk Indonesia
  9. Sejarah Pemilu Multi Partai
  10. Iklan “Mie Instan” Calon Presiden