Salah satu ketentuan dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Partai Politik yang lolos Parliamentary Electoral Threshold adalah yang meraih ambang minimal 2.5% suara nasional dalam Pemilu Legislatif 2009. Melihat perolehan suara sementara, baik melalui hasil perhitungan Quick Count sejumlah Lembaga Survey maupun data pada Pusat Data Tabulasi Nasional KPU, sepertinya yang  dominan memperoleh suara dan berpeluang memenuhi prosentase tersebut tersebut nantinya tidak lebih dari 10 Partai Politik yang dibutuhkan Indonesia (Yang dipilih mayoritas rakyat).

Pada saat artikel ini ditulis, posisi 10 partai politik untuk Indonesia masih dihuni oleh Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang. Hasil ini menunjukkan bahwa banyak sekali partai politik peserta pemilu legislatif 2009 yang akan tersingkir. Tindak hanya tidak mendapatkan suara dan tidak mendapatkan kursi di DPR RI, melainkan juga terancam tidak bisa mengikuti pemilu selanjutnya. Pada Pemilu 2014, mereka tidak ada pilihan lain kecuali bergabung dengan partai politik yang lolos electoral threshold.

Sejarah Pemilu Multi Partai di Indonesia akan mengalami pergeseran. Multi partai yang saya kehendaki di sini adalah seperti yang dialami dalam 2 kali penyelenggaraan pemilu legislative tahun 2004 dan tahun 2009. Banyaknya partai politik peserta pemilu dengan hasil yang masih seperti sekarang ini, kini tiba saatnya untuk mempertanyakan; bagaimana sebenarnya efektifitas dan efisiensi sistem pemilu dengan multi partai? Apa memang sudah menampakkan efektiftasnya? Atau justeru menyebabkan pemborosan akibat pembiayaan yang sangat besar sehingga menjadi tidak efisien?

Jika dikaitkan dengan kebutuhan akan jaminan kebebasan berekrpesi secara politik, maka multi partai tidak bisa dihindarkan. Pemilu 1955 memang diikuti oleh banyak Partai sampai dengan fusi parpol pemilu 1971. Membatasi, misalnya hanya dengan 3 Partai Politik seperti dilakukan rezim Orde Baru, sama saja dengan mengekang kebebasan berekspresi dan mandeknya sistem demokrasi. Multi partai dicoba lagi di era reformasi. Pemilu 2004 menjadi tonggak euphoria politik dengan menjamurnya partai politik seperti halnya pemilu 2009.

Dilihat dari sisi efektifitasnya, multi partai hanya menjamin kebebasan berekpresi secara politik saja. Tapi, efisiensi multi partai secara pembiayaan dalam pelaksanaan pemilu jelas jelas tidak nampak; bahkan cenderung boros dan menghamburkan uang (rakyat) saja, pemilu yang ribed dan pendidikan politik yang setengah-setengah. Belum lagi pemilu-pemilu lokal atau pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota yang juga melibatkan partai-partai politik di dalamnya.

Secara alamiah maupun rekayasa politik, partai-partai politik peserta pemilu 2004 yang gugur mengalami pembaharuan –yang dijamin undang-undang- untuk menyublim menjadi partai baru sebagai peserta pemilu 2009. Kini, undang-undang Pemilu nampaknya semakin tegas dalam menyikapi multi partai. Ketentuan 2.5% perolehan suara untuk meloloskan partai politik agar bisa mengikuti pemilu 2014 semakin ketat. Itu artinya, era multi partai masih akan diberlakukan akan tetapi dengan pembatasan-pembatasan yang logis dan rasional (KECUALI DPR AKAN MENGUBAH LAGI UU PEMILU untuk PEMILU 2014).

Logis memang, sebab, rasanya memang lucu kalau partai politik hanya mendapatkan 0.1 % suara secara nasional. Indikasi ini menunjukkan bahwa partai tersebut tidak dimanage sebagai mana mestinya. Didirikan hanya untuk mengikuti trend dan nafsu politik atas nama kebebasan berekspresi. Akibatnya, partai tersebut tidak mendapatkan simpati dan suara. Partai-partai semacam ini memang layak untuk dihapus dan tidak dipertahankan lagi. Orang kampung bilang, hanya memperlebar bentuk Kartu Suara yang merepotkan pemilih dalam pencontrengan.

Ironisnya, hampir 75% partai politik peserta pemilu 2009 harus gugur karena gagal mendapatkan simpati dan suara rakyat. Berapa Partai Politik peseta pemilu yang akan lolos ke pemilu 2014? Kita tunggu hasil resmi penghitungan tabulasi nasional KPU. Hasil akhirnya nanti akan menunjukkan bahwa multi partai dalam pemilu 2004 dan 2009 sudah diseleksi langsung oleh masyarakat. Kalau kemudian menghasilkan tidak lebih dari 10 partai politik yang lolos ke pemilu berikutnya, rasanya ini merupakan multi partai yang ideal bagi bangsa Indonesia, namun harus diuji melalui, minimal, satu kali pemilu lagi tentunya. Uraian tersebut hanya analisa kasar, karena boleh jadi, yang mendapatkan lebih dari 2.5% suara nasional, bisa lebih dari 10 partai politik.

Update: Partai Politik yang lolos electoral treeshold adalah Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Hanura .Terima kasih.

Incoming search terms for the article: