Kekerasan Dalam Rumah Tangga / KDRT rupanya masih berlanjut, dari kasus Manohara ke Kasus Cici Paramida. Bahkan kasus yang menimpa pelantun lagu melayu Wulan Merindu tersebut bisa membuktikan bahwa kekerasan tidak hanya mungkin terjadi di rumah tangga, melainkan justeru terjadi di jalan raya.  Sangat transparan terekam kamera bagaimana luka yang dialami Cici Paramida, sehingga ketika mau dijadikan bukti, rasanya tidak usah repot-repot lagi dengan menggunakan tehnik visum segala.

Selingkuh dan Perselingkuhan diduga menjadi akar penyebabnya. Meski hanya bisa melihat dari layar televisi, Saya bisa mengatakan bahwa kasus Cici Paramida versus Ahmad Suhaebi ini tergolong unik. Dengan naluri kewanitaannya, Cici Paramida bisa menangkap basah suaminya tersebut ketika  sedang semobil dengan perempuan lain. Dan Cici Paramida melabraknya; ini bukan sinetron melainkan kisah nyata, rupanya.

Selingkuh, baik yang terang-terangan maupun dalam bentuk nikah siri sembunyi-sembunyi ternyata dan terbukti bisa menjadi pemicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga; tidak peduli rumah tangga pengusaha, pejabat, anggota DPR, maupun publik figur seperti selebritis. Selingkuh semakin longgar rupanya, sehingga nyaris masuk ke dalam wilayah trend dan gaya hidup, terutama di Kota Besar di mana segalanya sudah memungkinkan.

Sebagai sebuah trend atau gaya hidup, selingkuh dan perselingkuhan perlu mendapatkan perhatian serius, terutama dari diri kita masing-masing. Sebab, godaannya semakin banyak, peluangnya semakin terbuka; dengan dalih apapun yang bisa melegitimasinya. Sampai pada tahap tertentu, jebakan perselingkuhan sebenarnya merupakan tehnik mepermainkan norma-norma pernikahan yang memiliki konsekuensi hukum.

Seseorang bisa saja mengaku dirinya janda atau duda, bujang atau perawan, untuk melegitimasi perselingkuhan. Mengapa bisa melakukan pengakuan-pengakuan semacam ini? Menuruti hawa nafsu. Itu saja. Namun, pengakuan-pengakuan semacam ini juga diberikan kesempatan dengan munculnya praktek-praktek penyediaan dokumen ilegal; semacam dokumen perceraian (surat bukti cerai), buku nikah aspal (asli tapi palsu)  yang dikeluarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dengan demikian, potensi selingkuh sebagai trend atau gaya menjadi sangat terbuka. Akibatnya, bukan tidak mungkin kekerasan dalam rumah tangga akan semakin meningkat angka kejadiannya. Bagaimana dengan penerapan Undang-Undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga? Masih jauh dari ideal, selain sosialisasinya kurang efektif, UU KDRT tersebut juga ternyata masih kontroversial.

Incoming search terms for the article: