Kalau menurut plugin WordPress Stat yang saya pakai, posting saya tentang Kontroversi Nikah Siri Dewi Persik dan Syeh Puji, sudah dilihat sebanyak 566 kali oleh pengunjung. Page view posting ini mengalahkan posting lainnya. Ini berarti bahwa pencarian menggunakan keyword kontroversi nikah siri, nikah sirri atau pengertian nikah siri memang ramai dilakukan oleh pengguna internet. Kini, hal  yang sama muncul dalam kasus Nikah Siri Rani Juliani dengan Nasruddin Zulkarnaen. Dan bukan tidak mungkin pengguna internet akan melakukan pencarian lagi.

Pengakuan Suparmin, supir Almarhum Nasruddin Zulkarnaen dan beberapa saksi pelaksanaan Nikah Siri Rani Juliani dengan Nasruddin Zulkarnaen sudah cukup menjadi bukti bahwa memang keduanya terlibat hubungan asmara yang intens, sungguhpun harus ditutup-tutupi dengan dalih profesionalisme di balik “sebatas hubungan” antara Caddy dengan Player Golf.

Inilah akibat langsung dari nikah siri; yang secara umum dimaknai sebagai nikah rahasia, dirahasiakan, sembunyi-embunyi, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan nikah sirri kemudian juga ikut-ikutan disembunyikan,  bahkan dari isterinya sendiri :)

Nikah Siri sebenarnya tidak aneh. Tapi menjadi aneh dan kabur pengertian, praktek serta ekses- nya karena ditempuh untuk tujuan membalut tipu muslihat di balik tabir menjaga profesionalisme, untuk tujuan menghalalkan hubungan seksual, menghilangkan jejak perselingkuhan, dan meminimalisir potensi disharmonitas rumah tangga. Sebab, pada kenyataannya, Nikah Siri saat ini  menjadi alternatif praktek-praktek poligami terselubung oleh sebagian pejabat dan konglomerat.

Di negara kita, kasus dan kontroversi nikah siri lebih didominasi oleh perdebatan bukan pada eksistensi nikah siri itu sendiri, karena menurut hemat saya, nikah siri sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.  Yang perlu diperdebatkan atau didiskusikan adalah proses dan ekses / akibat-nya, karena unsur kriminal di dalamnya berpotensi muncul dan membahayakan.

Contoh, nikah sirri Syekh Puji alias Pujianto menjadi kontroversi karena yang dinikahi adalah gadis belia. Beda persoalan kalau yang dinikahi adalah janda miskin dari keluarga miskin. Nikah siri Rani Juliani juga menjadi kontroversi karena terkuak dalam proses misterius konspirasi pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Mengapa saya mengatakan nikah siri sudah tidak perlu diperdebatkan? Karena nikah siri menurut Hukum Islam itu sah jika memenuhi syarat dan rukun yang ada. Secara maknawi, nikah siri menjadi semakna dengan “nikah rahasia” (sehingga menjadi momok sepertinya) karena prakteknya tidak memenuhi unsur-unsur syarat dan rukun nikah dan tidak dicatat dalam dokumen negara (dalam hal ini Catatan Sipil).

Sementara negara kita adalah negara hukum dan Undang-Undang  No 1 Tahun 1974 sudah mengaturnya. Jadi, pelaku nikah siri itu seharusnya orang yang taat Hukum Islam, tapi menjadi orang yang tidak taat hukum negara. Eksesnya di kemudian hari menjadi lemah, karena ketiadaan bukti otentik dan dokumentasi resmi. Dan siapa yang paling dirugikan? Sudah bisa ditebak; isteri dan anak-anaknya kelak di kemudian hari.

—————

Sumber : http://baitijannati.wordpress.com/2009/03/13/hukum-islam-tentang-nikah-siri/ +  http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/05/16/rukun-dan-syarat-akad-nikah/

Incoming search terms for the article: