Sama-sama nikah siri, tapi ada perbedaan yang mencolok yang dilakukan oleh Aldi Taher dan Syeh Puji. Jika Aldi menikahi secara siri Dewi Persik janda dari Saiful Jamil, maka Syekh Puji menikahi Ulfa gadis belia. Keduanya sama-sama menjatuhkan pilihan atas dasar apa yang diyakininya tentunya, meski langkah yang ditempuhnya masih menuai kontroversi hingga saat ini. Bahkan  Syekh yang satu ini membuat kontroversi dengan mencukur botak kepalanya -katanya pusing memikirkan hukum di Indonesia-dan membuat Penjara Nikah Siri sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang mempersoalkan secara hukum atas pernikahannya itu. Penjara ini, konon diperuntukkan bagi pelaku nikah siri yang dikenakan sanksi hukuman penjara….., ah… Si Syekh ini semakin nyentrik saja.

Sahabat Blogger,…. Ada beberapa hal yang hendak saya sharing-kan di sini. Yang paling mencolok yang saya soroti adalah fenomena salah kaprah dalam menyikapi persoalan pernikahan sirri yang ternyata sudah berkembang sedemikian rupa. Salah kaprah yang saya maksudkan adalah bahwa Nikah Siri diasumsikan sebagai sebuah jalan pintas untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan sementara di lingkungan kita ternyata ada indikasi bahwa urusan  Nikah Siri sudah semakin longgar.

Dalam hal pengertian Nikah Siri, Gus Mus mengatakan bahwa Nikah Siri (Kawin Rahasia) berarti perkawinan diam-diam tanpa saksi dan ini menurut kesepakatan Ahlul Ilmi dari kalangan Sahabat Nabi dan Tabi’in jelas tidak sah (Baca Ensiklopedi Ijmak, tentang Penyaksian Nikah, halaman 471).

Pengertian Kedua, Kawin Siri/ Nikah Siri dengan memenuhi ketentuan hukum agama (Islam) di mana ada wali, maskawin dan dua orang saksi. Kawin Siri dalam konteks sudah memenuhi sarat ketentuan agama ini sudah sah. Kawin Siri seperti ini juga sah menurut Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Dari kedua pengertian di atas, yang tidak bisa diabaikan adalah persoalan bahwa pelaku nikah siri adalah sebagai penganut agama sekaligus sebagai warga Negara yang dituntut untuk patuh terhadap ketentuan perundang-undangan seperti halnya undang-undang perkawinan. Sebab ternyata dari beberapa kasus bisa ditemui bahwa pernikahan, apalagi nikah siri, ada yang hanya memenuhi ketentuan agama dan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Memang, regulasi dalam undang-undang perkawinan salah satu di antaranya adalah untuk memenuhi kebutuhan administratif semacam pencatatan secara resmi dalam dokumen pihak berwenang. Sampai kita tahu bahwa Buku Nikah yang dikeluarkan Departemen Agama nyatanya tidak sekedar dokumen administratif semata, melainkan merupakan kebutuhan yang sangat penting. Saking pentingnya, Buku Nikah diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan oleh pihak yang menghendaki “Nikah Jalan Pintas”, dan biasanya, oknum ini juga sering terlibat dalam praktik Nikah Siri, Kawin Kontrak dan trend perkawinan sejenisnya.

Fenomena itulah antara lain yang yang ikut menyuburkan praktik-praktik yang mengakibatkan urusan semacam nikah siri dan variasinya semakin longgar, mudah terjadi dan banyak ditempuh  dalam masyarakat kita. Melihat kasus pernikahan siri Aldi Taher-Dewi Persik dan Syekh Puji-Ulfa, saya kira memenuhi sudut pandang yang demikian itu dengan berbagai varian faktor yang melatarbelakanginya; bisa masalah sosial, ekonomi, reproduksi dan keberlangsungan keturunan.

Pertanyaan saya; mengapa Aldi memilih Dewi Persik yang Janda sementara Syekh Puji memilih Ulfa yang gadis belia? Tentu mereka sendirilah yang paling tahu. Kalau saya boleh usul, di balik dunk….., mestinya Syekh Puji yang -dengan harta kekayaannya yang sangat melimpah itu– memilih untuk menikahi Janda,  bahkan para janda yang lemah secara sosial dan ekonomi.

Incoming search terms for the article: