Learn To Earn Is The Reason Why I am Blogging
Nikah Siri, Dewi Persik dan Syekh Puji
Sama-sama nikah siri, tapi ada perbedaan yang mencolok yang dilakukan oleh Aldi Taher dan Syeh Puji. Jika Aldi menikahi secara siri Dewi Persik janda dari Saiful Jamil, maka Syekh Puji menikahi Ulfa gadis belia. Keduanya sama-sama menjatuhkan pilihan atas dasar apa yang diyakininya tentunya, meski langkah yang ditempuhnya masih menuai kontroversi hingga saat ini. Bahkan Syekh yang satu ini membuat kontroversi dengan mencukur botak kepalanya -katanya pusing memikirkan hukum di Indonesia-dan membuat Penjara Nikah Siri sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang mempersoalkan secara hukum atas pernikahannya itu. Penjara ini, konon diperuntukkan bagi pelaku nikah siri yang dikenakan sanksi hukuman penjara….., ah… Si Syekh ini semakin nyentrik saja.
Sahabat Blogger,…. Ada beberapa hal yang hendak saya sharing-kan di sini. Yang paling mencolok yang saya soroti adalah fenomena salah kaprah dalam menyikapi persoalan pernikahan sirri yang ternyata sudah berkembang sedemikian rupa. Salah kaprah yang saya maksudkan adalah bahwa Nikah Siri diasumsikan sebagai sebuah jalan pintas untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan sementara di lingkungan kita ternyata ada indikasi bahwa urusan Nikah Siri sudah semakin longgar.
Dalam hal pengertian Nikah Siri, Gus Mus mengatakan bahwa Nikah Siri (Kawin Rahasia) berarti perkawinan diam-diam tanpa saksi dan ini menurut kesepakatan Ahlul Ilmi dari kalangan Sahabat Nabi dan Tabi’in jelas tidak sah (Baca Ensiklopedi Ijmak, tentang Penyaksian Nikah, halaman 471).
Pengertian Kedua, Kawin Siri/ Nikah Siri dengan memenuhi ketentuan hukum agama (Islam) di mana ada wali, maskawin dan dua orang saksi. Kawin Siri dalam konteks sudah memenuhi sarat ketentuan agama ini sudah sah. Kawin Siri seperti ini juga sah menurut Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Dari kedua pengertian di atas, yang tidak bisa diabaikan adalah persoalan bahwa pelaku nikah siri adalah sebagai penganut agama sekaligus sebagai warga Negara yang dituntut untuk patuh terhadap ketentuan perundang-undangan seperti halnya undang-undang perkawinan. Sebab ternyata dari beberapa kasus bisa ditemui bahwa pernikahan, apalagi nikah siri, ada yang hanya memenuhi ketentuan agama dan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Memang, regulasi dalam undang-undang perkawinan salah satu di antaranya adalah untuk memenuhi kebutuhan administratif semacam pencatatan secara resmi dalam dokumen pihak berwenang. Sampai kita tahu bahwa Buku Nikah yang dikeluarkan Departemen Agama nyatanya tidak sekedar dokumen administratif semata, melainkan merupakan kebutuhan yang sangat penting. Saking pentingnya, Buku Nikah diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan oleh pihak yang menghendaki “Nikah Jalan Pintas”, dan biasanya, oknum ini juga sering terlibat dalam praktik Nikah Siri, Kawin Kontrak dan trend perkawinan sejenisnya.
Fenomena itulah antara lain yang yang ikut menyuburkan praktik-praktik yang mengakibatkan urusan semacam nikah siri dan variasinya semakin longgar, mudah terjadi dan banyak ditempuh dalam masyarakat kita. Melihat kasus pernikahan siri Aldi Taher-Dewi Persik dan Syekh Puji-Ulfa, saya kira memenuhi sudut pandang yang demikian itu dengan berbagai varian faktor yang melatarbelakanginya; bisa masalah sosial, ekonomi, reproduksi dan keberlangsungan keturunan.
Pertanyaan saya; mengapa Aldi memilih Dewi Persik yang Janda sementara Syekh Puji memilih Ulfa yang gadis belia? Tentu mereka sendirilah yang paling tahu. Kalau saya boleh usul, di balik dunk….., mestinya Syekh Puji yang -dengan harta kekayaannya yang sangat melimpah itu– memilih untuk menikahi Janda, bahkan para janda yang lemah secara sosial dan ekonomi.
Incoming search terms for the article:| This entry was posted by Munawar AM on March 7, 2009 at 10:35 AM, and is filed under Opini Saya. Follow any responses to this post through RSS 2.0. You can leave a response or trackback from your own site. |

about 1 year ago
gak ngerti deh soal yang ginian geleng-geleng aja dehhh
about 1 year ago
Nikah siri gak sah menurut hukum negara…. sebaiknya nikah yg sah – sah aja dech…. biar gak ribet urusannya….
He….
about 1 year ago
nikah siri, nikah bawah tangan atau nikah secara rahasia,
lah kok di gembar-gemborkan di media… opo tumon
lucu tenan… kakakkakakkakakka….
about 1 year ago
Kalau janda katanya sih biasanya banyak pengalamannya kang
about 1 year ago
yah, begitulah indonesia. serba lucu! tapi saking lucunya kadang saya sudah enggak bisa ketawa lagi. lha wong kalo saya ketawain ee lha koq berasa ngetawain saudara sendiri? dan jangan2 saya juga ada terlibat dalam salah satu skandal kelucuan masyarakat indonesia yang sudah cenderung tragis?
nikah siri, kadang sekarang dijadikan sebagai rukhsoh, mediasi peringan dan justifikasi untuk memudahkah legalitas hubungan laki-perempuan yang sepertinya masih ragu buat melangkah dan mengikatkan diri pada suatu komitmen yang jelas hukum dan asal-usulnya.
saya sendiri pernah ribut dengan teman saya yang melakukan nikah siri hanya dengan tujuan agar tidak terjadi hal2 yang diharamkan agama. buat saya, pernikahannya yang akhirnya kandas itu hanya justifikasi saja… tapi entahlah menurut pendapat anda…
about 1 year ago
Nikah Siri?. Ah, itu sich biasa.
Yang luar biasa adalah Nikah Saru.
Tentang apa itu Nikah Saru, monggo, dimaknai sendiri2…
about 1 year ago
@Pak De: Lanang karo Lanang? Gubrakkkkk….., Ryan Tukang Jagal Romantis mau berterus terang….
@Denologis: tulaibuha wa tulaibuka… apaan tuuhhhhh?!!
@Risti: terima kasih buat referensinya, Islam baik maunya, umat dan masyarakat kadang yang suka menjadi penafsir bebas.
@Narmadi: wudel jaran, ha ha ha ha haaa..
@Juliach: Nasibnya katanya masih Single yaahhh? Gak cukup dipikirn saja.
@Cebong : juga sangat menentang poligami.., hemmmm
@gdenarayana: salam kenal juga; mencoba untuk mengerti saja, siapa tahu bermanfaat. Nikahnya kapan? Sesama Blogger yaahhhh?
@Fahrisal: Saya memahami itu Pak, makanya saya nikah sebagaimana mestinya.
@Taktiku: Janda Sehari apa pengalamannya?
@Infinite Justice: Salam Kenal. Itulah mengapa musti ada UU Perkawinan dalam konteks keindonesiaan untuk mengatur agar nikah siri dan sejenisnya tidak menimbulkan efek karambol di kemudian hari. Toh dengan demikian juga bukan jaminan warga kita taat undang-undang.
@Pak Mar: Pak Guru gak boleh saru,
about 1 year ago
Kalau ngeblog sirri ada gak
Saya koq lihat, kasus Syeikh Puji udah “banyak” kepentingan di situ. Sedangkan Dewi Persik, hmmh…tahu sendiri lah gaya artis
about 1 year ago
memang dalam hal ini masih menjadi kontrofersi yah mas antara nikah sirih dan kawin kontrak, tetapi yang saya dengar akan ada perubahan tentang hukum untuk kedua itu mas dari pengadilan agama
about 1 year ago
ahhh…. saya gak gitu suka dng Dewi Persik tp ya biarlah..
about 1 year ago
Saya kok bingung..apa yg di maui dengan nikah sirih…kok nikah sepertinya di buat mainan..hari ini mungkin bilang nikah itu sakral..bla..bla….1-2 tahun ..udah bilang lagi ..nggak ada kecocokan ,dan kurang komunikasi..makanya mending cerai..bla..bla..
coz..kayaknya jadi tahun nikah siri kali pak…
kemarin2 jadi tahun cerai …
dunia udah aneh2 kayaknya
about 1 year ago
Akhirnya nikah siri banyak disalahgunakan, salah satunya mereka yang kawin kontrak dengan orang asing itu …
about 1 year ago
Saya jadi penasaran, ingin tahu alasan mereka yang sebenarnya? bener ngga seperti pikiran saya, cuma untuk “kesenangan”
about 1 year ago
nikah sambil nguyah daun siri ya
about 1 year ago
nikah siri ?
hari gini?
about 1 year ago
“walah2, tp plu dlihat dlu kali kang 7an nikah siri itu apa. Misal, buat org yg udh ngebet n’ mhndari dr hal2 yg mudharat, mgkn nikah siri jd solusiny. Klo menurut sya kang, bkan nikah siriny yg hrus dslahkan, tp pelakuny. Tp klo nikah siriny jg dlegalkan, lantas siapa yg bsa m’jamin bhw plakuny bner2 mjalankan sesuai ktntuan. Walah2, agus2, mumet.. wakakak”
about 1 year ago
aku ga mau nikah sirih mas, kasian anakku ntar. lagian aku bukan artis kok. hehee