Melalui posting ini, Saya tidak dalam kapasitas untuk ingin menjelaskan tata cara merawat mayat atau jenazah. Saya hanya ingin melihat dari sisi lain fenomena sebagian masyarakat kita yang berusaha ramai-ramai sampai demo untuk menolak pemakaman mayat atau jenazah teroris, pelaku teror di kampung halaman dari mana pelaku tindakan terorisme itu berasal. Ini fenomena apa? Ini adalah fenomena ketidakmampuan masyarakat dalam melawan teror, teroris dan terorisme. Ya, hanya itu yang mungkin bisa mereka lakukan untuk mengatakan TIDAK pada aksi-aksi terorisme.

Penolakan ini muncrat karena memori masyarakat tentang penolakan dan perlawanan terhadap aksi teror tersebut sudah mengendap sedemikian rupa. Untuk apa, untuk suatu tujuan, seperti: hidup dan kehidupan di masyarakat kita yang jauh lebih aman, tenteram dan damai. Cukup sederhana, tanpa muluk-muluk. Dengan tujuan itu, mungkin judul di atas perlu dirampingkan menjadi “Menolak Terorisme”, sebagai realisasi dari Penerapan Sanksi Hukum Sosial yang berlaku di masyarakat.

Perburuan orang-orang yang diduga masuk dalam jejaring Noordin M Top memang telah menimbulkan ketegangan-ketegangan tersendiri di tengah masyarakat. Ada harmoni yang terusik, ada sikap geregetan yang berkembang ketika warga negara asing itu dengan caranya sendiri melakukan perekrutan-perekrutan anggota jaringannya. Tindakan-tindakan mereka — lewat sejumlah aksi pengeboman dan aksi-aksi bom bunuh diri—, bagaimanapun telah menciptakan stigma yang kurang mengenakkan bagi umat Islam secara keseluruhan.

Boleh jadi, masyarakat akan kecewa ketika tuntutan penolakannya itu tidak dikabulkan dalam pengertian jenazah tetap dimakamkan di kampung halamannya. Tapi, ini juga preseden yang tidak baik ketika dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kompromi untuk mencari solusi, dari sudut pandang yang lebih adil dan memihak antara kepentingan masyarakat dengan kepentingan keluarga si jenazah.

Jangan kemudian masalah ini menumbuhkan masalah baru. Bahkan ketika masyarakat harus mengalah misalnya, mereka sudah menunjukkan sikap penolakan dan penentangannya terhadap aksi terorisme. Karena inilah intinya, menurut Saya. Kalau hanya gerah dan risih dengan stigma kampung halamannya sebagai sarang teroris, bisa ditunjukkan dengan sikap-sikap lain yang lebih elegan dengan aksi tanpa kekerasan. Di sini, saya juga tidak dalam kapasitas mendukung mereka yang menerima pemakaman mayat teroris di kampung halamannya.

Ini dilematis memang, tapi bukannya tanpa solusi, bukan? Gus Mus pernah berpendapat: “Hakim bisa saja membebaskan koruptor. Tapi, rakyat bisa menghukumnya lewat fatwa ulama. Kalau masih lolos, maka hukum Allah SWT tetap akan menjeratnya”. Coba kita ganti sejenak, qiyas-kan kata koruptor dengan kata teroris. Untuk kata teroris, rakyat atau masyarakat sudah menjatuhkan hukuman sosial nya dengan menolak pemakaman jenazah teroris di kampung halamannya. Sementara Majelis Ulama (MUI) sendiri sedang diminta untuk terbitkan fatwa jenasah teoris.

Ah….. masih belum tuntas juga rupanya. Sebagai bagian dari prosesi merawat jenazah yang hukumnya fardhu kifayah, memakamkan jenazah merupakan prosesi akhir setelah terlebih dahulu memandikan, mengkafani dan menshalati jenazah. Dan kewajiban tersebut ternyata masih tertunda juga. Mudah-mudahan kita semua, kelak,  dalam keadaan mati khusnul khotimah dan tetangga-tetangga kita yang merawat jenazah kita, bisa menunaikan fardhu kifayah nya dengan segera.

Incoming search terms for the article: