Kasus Manohara Odelia Pinot menurut pandangan saya tak lebih dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT, yang sebenarnya banyak terjadi dan menimpa keluarga-keluarga masyarakat Indonesia. Perbedaan yang sangat mencolok dalam hal ini adalah karena KDRT ini diduga terjadi dari dan di dalam lingkungan Istana Kelantan. Secara geografis, kasus ini sepertinya “harus” melibatkan “perseteruan” dua Negara-Indonesia-Malaysia meski sama sekali tidak sebanding dengan perseteruan kasus Blok Ambalat karena ini menyangkut Kedaulatan Negara.

Perbedaan lain karena kasus ini menimpa Manohara yang secara entertainment laku dijual di media massa baik cetak maupun elektronik. Dengan expose yang bertubi-tubi, kasus ini hampir-hampir membosankan untuk disimak, sementara Kekerasan Dalam Rumah Tangga lainnya Saya yakin masih terus terjadi dan menyelimuti rumah tangga keluarga masyarakat Indonesia, karena belum efektifnya penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) beserta sanksi yang mengancamanya.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terutama (yang menimpa) perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Indonesia termasuk Negara yang sudah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman (CEDAW), sehingga negara wajib memberikan penghormatan (how to respect), perlindungan (how to protect) dan pemenuhan (how to fulfill) terhadap hak asasi warga negaranya terutama hak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi. Salah satunya adalah dengan menerbitkan UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT ini.

Saya tidak tahu apakah dalam konteks ini Malaysia juga sudah melakukan Ratifikasi CEDAW. Jika sudah, tentu akan menindaklanjutinya dalam bentuk undang-undang di negara tersebut seperti UU KDRT di negara kita. Seperti halnya di Indonesia, UU KDRT tentu berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali Keluarga Istana yang ada di seluruh penjuru Nusantara. UU KDRT bukan tidak berlaku untuk Keluarga Istana, bukan? Ya, semestinya berlaku untuk seluruh keluarga Indonesia. Untuk apa? Untuk meminimalisir tindak kekerasan yang bisa berakibat hilangnya hak-hak asasi manusia.

Kalau sudah menyangkut upaya menegakkan hak asasi manusia, maka; cara pandang kita terhadap sesama manusia ada baiknya diperbaiki; jangan atas nama apapun kemudian melakukan tindakan yang merenggut dan merugikan hak-hak orang lain. Tidak lantas karena dari Keluarga Istana kemudian berlaku sewenang-wenang terhadap hamba dan abdi dalemn-nya; tidak karena dari Keluarga Kaya kemudian bertindak semaunya kepada rakyat miskin-papa dan jelata; tidak atas nama kepentingan negara kemudian merampas hak-hak rakyat dengan melakukan korupsi dan tindakan merugikan lainnya.

Kekerasan, sejauh merenggut hak asasi manusia, baik Kekerasan di Sekolah maupun Kekerasan di Lingkungan Istana tentu tidak dibenarkan. Manohara telah menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga, justeru di dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi panutan masyarakatnya. Mengapa? Karena setiap diri manusia dibekali potensi untuk melakukan tindakan kekerasan; sekaligus dibekali potensi untuk menempuh tindakan yang lurus dan benar. Di sini letak kebebasan manusia dengan keterbatasannya masing-masing di hadapan sesama manusia.

Related posts:

  1. Selingkuh Memicu Kekerasan?
  2. Tiada Hari Tanpa Kekerasan Di Sekolah
  3. MOS Tanpa Kekerasan
  4. Bencana Gempa Bumi Memang Disinggung Dalam Al Quran
  5. 10 Langkah Dalam Membuat Blog
  6. Trackback Spam | Kebiasaan Buruk Dalam Blogging
  7. Nikah Siri Rani Juliani
  8. 7 Fungsi Blog Dalam Bisnis Online
  9. Beriktikad Baik Dalam Memberi Backlink
  10. Menjemput Jenazah Umi Asrifah