Ketika saya memilih memakai judul posting Indonesia Negeri Sejuta Bencana sebenarnya tidak dimaksudkan sebagai asumsi kalkulatif frekuensi terjadinya bencana alam di Indonesia. Maksud saya sangat sederhana tapi mungkin sangat serius; bahwa Indonesia memang berada dalam wilayah geografis yang sangat rentan terhadap terjadinya bencana alam. Oleh sebab itu, keseriusan pun muncul bahwa masalah penanggulangan bencana harus lebih ditekankan kepada perlunya melakukan perubahan paradigma dalam memandang eksistensi bencana.

Paradigma harus dirubah dari penanggulangan bencana menuju pengelolaan bencana. Singkat kalimat, bencana dengan segala aspeknya sudah masuk dalam domain pembangunan berkelanjutan yang membutuhkan managemen yang  berkelanjutan pula. Ini terjadi sejak bangsa Indonesia melewati bencana terbesar sepanjang sejarah yaitu gempa bumi yang diikuti terjangan gelombang tsunami Aceh 2004 dan gempa bumi Jogjakarta dengan resiko korban baik materi maupun korban jiwa yang tak terhitung jumlahnya.

Perubahan menuju paradigma pengelolaan bencana tersebut setidaknya mencakup tiga aspek berikut ini; 1) penanganan bencana tidak lagi difokuskan pada aspek tanggap darurat saja, tetapi lebih pada keseluruhan managemen resiko; 2) perlindungan masyarakat dari ancaman bencana oleh pemerintah merupakan wujd pemenuhan hak asasi rakyat dan bukan semata-mata kewajiban pemerintah; 3) penanganan bencana bukan lagi menjadi semata-mata tanggungjawab pemerintah tetapi menjadi urusan bersama (antara pemerintah dengan) masyarakat.

Ketiga aspek tersebut didukung dengan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Resiko Bencana (RAN-PRB). Mengapa Pengurangan Resiko Bencana? Ya. Karena secara ilmiah maupun hukum alam; bencana tidak bisa diprediksi dengan akurat apalagi prediksi menyangkut resiko yang ditimbulkannya. Apa masyarakat yang tinggal di sekitar Situ Gintung Tangerang yang kemarin jebol tanggulnya sudah memiliki prediksi tentang hal itu? Saya kira tidak, atau belum, bahkan BMG dan pihak berwenang sekalipun. Ini bagian dari Misteri Ilahi. Manusia wajib berikhtiar.

Ikhtiar kemanusiaan kemudian muncul membingkai RAN Pengurangan Resiko Bencana tersebut. Ikhitar tersebut sedikitnya menyangkut lima aspek;

  1. meletakkan paradigma pengurangan resiko bencana sebagai prioritas nasional maupun daerah yang pelaksanaannya harus didukung oleh kelembagaan yang kuat;
  2. mengidentifikasi, mengkaji dan memantau resiko bencana serta menetapkan system peringatan dini;
  3. memanfaatkan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun kesadaran keselamatan diri dan ketahanan terhadap bencana pada semua tingkatan masyarakat;
  4. mengurangi factor-faktor yang bisa menyebabkan munculnya resiko bencana;
  5. memperkuat kesiapan (kesiapsiagaan) menghadapi bencana pada semua tingkatan masyarakat agar respon yang dilakukan bisa berjalan lebih efektif.

Kelima aspek tersebut secara ideal bisa menjadi acuan untuk mengimplementasikan dan menjawab pertanyaan mengapa pengurangan resiko bencana menjadi prioritas. Sahabat Blogger…., Anda memiliki pengalaman pengelolaan (penanggulangan) bencana? Jika ia, tentu melalui kelembagaan baik pemerintah maupun non-pemerintah, bukan?. Ya, karena penanggulangan, pengelolaan dan pengurangan resiko bencana tidak lagi bisa dilakukan oleh individu-individu masyarakat. Ini barangkali refleksi point pertama.

Tindakan dalam point ke dua tidak serta merta dilakukan pasca bencana, akan tetapi malah lebih tepat dilakukan pra bencana yang berarti bahwa proses identifikasi, pengkajian dan pemantauan resiko bencana harus menjadi aktifitas harian kelembagaan yang menangani hal itu. Dengan memanfaatkan pengetahuan, inovasi dan pendidikan dikandung maksud -pada point tiga-untuk menciptakan masyarakat yang sadar akan bencana dan memunculkan masyarakat siaga bencana. Apa itu masyarakat siaga bencana? Terlalu luas jika saya sampaikan di sini.

Masyarakat yang hidup di wilayah yang rentan bencana seperti lereng gunung, pesisir pantai, di bantaran sungai atau di pemukiman padat penduduk dengan potensi bencana kebakaran merupakan cikal bakal bagaimana resiko bencana bisa dieksplorasi lebih lanjut untuk dijadikan pengetahuan bersama dalam konteks kesiapsiagaan tersebut dengan cara mengetahui kemudian melakukan tindakan-tindakan dalam rangka pengurangan resiko bencana.

Kita hidup di Negara Hukum. Sadar akan hal itu, muncullah kemudian bahwa penanggulangan bencana perlu mendapatkan legitimasi hukum dengan munculnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Undang-undang ini harus diimplementasikan di daerah menjadi Peraturan Daerah, lepas maupun terkait bahwa daerah tersebut rawan atau tidak rawan munculnya bencana. Toh, di manapun bencana bisa muncul, bukan?

Related posts:

  1. Pengurangan Risiko Bencana
  2. Pengurangan Risiko Bencana: Pencegahan
  3. Indonesia Negeri Sejuta Bencana
  4. Pengertian Dan Istilah-Istilah Bencana Alam
  5. Miyabi Dan Bencana Gempa Bumi
  6. Bencana Mendatangkan Berkah
  7. Sedikit Perubahan Navigasi Theme
  8. Bencana Gempa Bumi Memang Disinggung Dalam Al Quran
  9. Ini Bencana Alam Atau Pembunuhan Massal?
  10. AIDS: Aku Ingin Dia Selamat