Setelah mengenali pengertian dan konsep dasar pengurangan risiko bencana, ada baiknya kita mengenali langkah-langkah pengurangan risiko bencana. Secara umum ada 3 langkah pengurangan risiko bencana, yaitu Pecegahan (Prevention), Mitigasi (Mitigation) dan Kesiapsiagaan (Preparadeness). Kita tentu sudah familier dengan ketiga istilah tersebut. Satu yang hendak dikemukakan di sini adalah Pencegahan (yang lainnya menyusul).

Salah satu kaidah fiqh yang sangat popular berbunyi “dar ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masholih”, maksud dan arti nya: “mencegah hal-hal yang mengarah/ berpotensi menyebabkan kerusakan dan atau bahaya, (harus) lebih diutamakan dari pada mengupayakan (mengejar untuk mengambil) manfaat yang hendak di dapat. Kaidah ini membawa pengertian lebih lanjut bahwa langkah pengurangan risiko bencana berupa pencegahan harus didahulukan sebelum mitigasi dan preparadness.

Dalam UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 38 disebutkan bahwa sedikitnya ada 5 hal yang termasuk dalam upaya pencegahan. (1) Identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya/ancaman bencana. (2) Melakukan control terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi menjadi sumber bahaya bencana. (3) Pemantauan penggunaan teknologi yang berpotensi menjadi sumber bahaya bencana. (4) Penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup. (5) Penguatan ketahanan (hidup) masyakarat.

Kita bisa mengambil sample sederhana; pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, sebut saja hutan, kita atau siapapun yang terlibat tidak bisa hanya mengambil manfaat tanpa mempertimbangkan kemungkinannya menimbulkan bahaya dan ancaman bencana dari proses pengambilan manfat itu. Pencegahan terhadap kerusakan hutan lebih lanjut sehingga berpotensi menimbulkan bencana alam berikut ini harus dilakukan, oleh pemerintah dan stakeholder lain tentunya.

  1. Program reboisasi yang berkelanjutan. Termasuk di dalamnya pengembangan hutan rakyat, hutan lindung, cagar alam, hutan mangrove.
  2. Menetapkan jeda tebang hutan di seluruh wilayah Indonesia agar tidak mengalami kepunahan secara dini sekaligus menetapkan tata ruang yang menjamin kelestarian hutan
  3. Perlunya implementasi regulasi yang mangatur batas-batas komersialisasi sumber daya alam disertai penegakkan hukum bagi siapapun yang melakukan perusakan dan ekploitasi di luar batas.

Setiap apapun yang berpotensi menimbulkan bahaya dan ancaman bencana alam memerlukan pendekatan mekanisme pengurangan risiko bencana dalam aspek pencegahan. Yang Saya sebutkan di atas hanya salah satu contoh saja. Sebagai penutup; kutipan ayat al qur’an tentang bencana berikut ini mungkin bisa menjadi bahan renungan dan aksi sekaligus dalam pengurangan risiko bencana (pencegahan) bencana alam; “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi sesudah (Allah) memperbaikinya,” (QS. 7:56). Saya percaya, Tuhan Maha Berkarya, bahkan hingga hari ini, di bumi ini.

Related posts:

  1. Pengurangan Risiko Bencana
  2. Pengertian Dan Istilah-Istilah Bencana Alam
  3. Indonesia Negeri Sejuta Bencana
  4. Perubahan Paradigma Penanggulangan Bencana
  5. Miyabi Dan Bencana Gempa Bumi
  6. Bencana Mendatangkan Berkah
  7. Ini Bencana Alam Atau Pembunuhan Massal?
  8. Bencana Gempa Bumi Memang Disinggung Dalam Al Quran
  9. Gempa Bumi
  10. Blog Action Day 15 Oktober 2009 | Anda Sudah Punya Rencana?