Learn To Earn Is The Reason Why I am Blogging
Pengurangan Risiko Bencana: Pencegahan
Setelah mengenali pengertian dan konsep dasar pengurangan risiko bencana, ada baiknya kita mengenali langkah-langkah pengurangan risiko bencana. Secara umum ada 3 langkah pengurangan risiko bencana, yaitu Pecegahan (Prevention), Mitigasi (Mitigation) dan Kesiapsiagaan (Preparadeness). Kita tentu sudah familier dengan ketiga istilah tersebut. Satu yang hendak dikemukakan di sini adalah Pencegahan (yang lainnya menyusul).
Salah satu kaidah fiqh yang sangat popular berbunyi “dar ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masholih”, maksud dan arti nya: “mencegah hal-hal yang mengarah/ berpotensi menyebabkan kerusakan dan atau bahaya, (harus) lebih diutamakan dari pada mengupayakan (mengejar untuk mengambil) manfaat yang hendak di dapat. Kaidah ini membawa pengertian lebih lanjut bahwa langkah pengurangan risiko bencana berupa pencegahan harus didahulukan sebelum mitigasi dan preparadness.
Dalam UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 38 disebutkan bahwa sedikitnya ada 5 hal yang termasuk dalam upaya pencegahan. (1) Identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya/ancaman bencana. (2) Melakukan control terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi menjadi sumber bahaya bencana. (3) Pemantauan penggunaan teknologi yang berpotensi menjadi sumber bahaya bencana. (4) Penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup. (5) Penguatan ketahanan (hidup) masyakarat.
Kita bisa mengambil sample sederhana; pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, sebut saja hutan, kita atau siapapun yang terlibat tidak bisa hanya mengambil manfaat tanpa mempertimbangkan kemungkinannya menimbulkan bahaya dan ancaman bencana dari proses pengambilan manfat itu. Pencegahan terhadap kerusakan hutan lebih lanjut sehingga berpotensi menimbulkan bencana alam berikut ini harus dilakukan, oleh pemerintah dan stakeholder lain tentunya.
- Program reboisasi yang berkelanjutan. Termasuk di dalamnya pengembangan hutan rakyat, hutan lindung, cagar alam, hutan mangrove.
- Menetapkan jeda tebang hutan di seluruh wilayah Indonesia agar tidak mengalami kepunahan secara dini sekaligus menetapkan tata ruang yang menjamin kelestarian hutan
- Perlunya implementasi regulasi yang mangatur batas-batas komersialisasi sumber daya alam disertai penegakkan hukum bagi siapapun yang melakukan perusakan dan ekploitasi di luar batas.
Setiap apapun yang berpotensi menimbulkan bahaya dan ancaman bencana alam memerlukan pendekatan mekanisme pengurangan risiko bencana dalam aspek pencegahan. Yang Saya sebutkan di atas hanya salah satu contoh saja. Sebagai penutup; kutipan ayat al qur’an tentang bencana berikut ini mungkin bisa menjadi bahan renungan dan aksi sekaligus dalam pengurangan risiko bencana (pencegahan) bencana alam; “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi sesudah (Allah) memperbaikinya,” (QS. 7:56). Saya percaya, Tuhan Maha Berkarya, bahkan hingga hari ini, di bumi ini.
Incoming search terms for the article:| This entry was posted by Munawar AM on January 24, 2010 at 6:00 AM, and is filed under Bencana. Follow any responses to this post through RSS 2.0. You can leave a response or trackback from your own site. |

about 7 months ago
Semoga bencana tak ada lagi…
about 7 months ago
yang merusak alam ya manusia sendiri ya kang? kita msih berani nggak ya mengaku manusia?
bukankah tugas manusia adalah khalifah fil ard.
la selama ini kita sudah jadi pemimpin, pemelihara atau belum ya?
about 7 months ago
harapan itu semoga bukan sekedar tinggal harapan
about 7 months ago
menurut para ahli bencana itu datang berawal dari manusianya itu sendiri, mungkin kita perlu introspeksi diri juga disamping bersiap siaga ya kang
about 7 months ago
Katanya bencana itu sebenarnya datang karena ulah dari manusianya sendiri, benar nggak pak?
about 7 months ago
Semoga untuk kedepannya bencana akan bisa berkurang…
about 7 months ago
Hanya bisa berdo’a, semoga saja bencana tak akan ada lagi…
about 7 months ago
Amin,,
salam kNAl sOb,,
about 7 months ago
This need very long time to find more information just about this good topic hence, the term paper writing service would aid somebody to see a right essay for sale or to buy essay
about 7 months ago
semoga kita aman, tentram, sentosa, gemah ripah lohjinawi… loch ????
about 7 months ago
Keren, analisisnya mantep banget, ah!
Apalagi referensi yg digunakan gak melulu UU, tapi juga Qur’an. Mantep abis deh pokoknya…
about 4 months ago
mamtop2…